“Kami akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Sabtu (16/11/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Hmsresngw-Don*]








