Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP DN_1Januari 6, 2026 Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,490 Pos terkaitRayakan HUT ke-76, Kodam IV/Diponegoro Gelar Championship Menembak Jaring Atlet ProfesionalPelantikan K-SARBUMUSI NU Lamongan 2026–2031: Komitmen Perkuat Basis Pekerja dan Harmonisasi IndustriNgaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral PersonelPolres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir bawa 100,72 gram SabuNgaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat KebangsaanKapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi