Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP DN_1Januari 6, 2026 Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,373 Pos terkaitertijab Tiga Dandim Digelar Khidmat, Korem 071/Wijayakusuma Perkuat Pembinaan TeritorialEstafet Kepemimpinan Berganti, H. Prawito Resmi Pimpin PRNU Kebaron Periode 2026-2031Kado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar PutihPolres Lumajang Gelar Bakti Religi Bersihkan Sejumlah Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke -80Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus DurPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional