Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP DN_1Januari 6, 2026 Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,324 Pos terkaitAksi Hebat di Belik! Gotong Royong TNI Bangun Jembatan Penghubung Dua KecamatanCFD Sidoarjo Geger! Ribuan Warga Serbu Layanan Cek Kesehatan GratisRusmi Adianto Bawa Pulang Hadiah MobilBMKG: Pancaroba, Jatim Berpotensi Diguyur Hujan RinganSeleksi Transparan, Enam Peserta Berebut Kursi KaurDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau