“Para pelaku semuanya asal Mojokerto, yakni NG (DPO), WR alias GEMBOT dan CG alias Truss,” terang AKP. Rudy Zeny.
Sedangkan korbannya adalah AH asal Megaluh Jombang, GY asal Gudo Jombang dan ME Ngoro Jombang.
Kini para pelaku tawuran itu sudah diamankan dan ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita adalah 7 (tujuh) Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah Sajam ukuran 1.5 meter, 1 bilah pedang, 1 buah besi beton, 2 botol molotov. [*/Yud]








