Kasus ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.








