Dalam pamflet yang telah disebarkan, disebutkan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-2222-5110 kapan saja. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan polisi resmi melalui nomor 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh.
Post Views: 43,311