“Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.
Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian. [Red/Yud]







