Polres Lamandau Masuk 80 besar pengungkapan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Fantastis

  • Whatsapp

Selain barang bukti, analisis dari PPATK mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang mencapai Rp59,2 triliun. Sebagai langkah tegas, Polri menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bandar senilai Rp869,7 miliar.

Polres Lamandau di Garda Terdepan

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan kontribusi aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Dengan barang bukti 57 kilogram narkoba yang disita, Sebelumnya Polres Lamandau juga berhasil menangkap pengedar lintas provinsi sebanyak 33 kilogram, ini memperlihatkan perannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *