KEDIRI | DN – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan R (29) pria asal Kediri, terduga pelaku rudapaksa sesama jenis terancam pasal perlindungan anak. Dia tega melakukan adegan tak pantas tersebut dengan korban bernama O yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan atas perbuatan tak senonoh itu, RP dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara terkait dengan kondisi korban, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab masih berkoordinasi dengan psikolog.








