Hasil razia menunjukkan bahwa sebanyak 77 pengendara diberikan sanksi tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit kendaraan roda empat, 19 unit kendaraan roda dua, 46 lembar STNK, dan 10 lembar SIM.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya menjelang Ramadan.
“Kami terus berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Salah satu fokus utama kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Mukhlason, S.H., menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mengurangi potensi tindak kejahatan jalanan, balap liar, serta tindakan kriminalitas yang dapat meresahkan warga.








