Iptu Fathur menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp. 40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces. Selain baju tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.
Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.








