Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali, memanfaatkan kelengahan situasi di lokasi. “Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Korban mengalami trauma mendalam dan menceritakan kejadian kepada orang tua, yang kemudian segera melapor ke pihak kepolisian. “Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.








