GRESIK | MDN – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas. Pelaku berinisial L (58) telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
Minggu ( 01/02/2026).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah anak mereka menceritakan pengalaman yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling saat lingkungan tengah sepi.
“Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya.








