Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” tegasnya lagi.
Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur.
Tersangka IBC alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukumannya penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya .[Red/Yud]








