Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.
Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo.
“Namun korban RH ini selamat dan hanya mengalami luka,” jelas AKP Aldhino.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05-2024) lalu pukul 01.00 Wib dini hari.
Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu.
“Yang kita amankan 3 orang terakhir ini sebelumya sempat melarikan diri,” kata AKP Aldhino.
Untuk tersangka CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.








