BONDOWOSO | DN – Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Itulah sebabnya, peredaran bahan peledak diatur ketat oleh undang-undang dan tidak sembarang diperjual belikan.
Seperti pernah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana.








