Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1.306 butir pil koplo jenis Y serta 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Deky Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








