BLITAR |DN – Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani di Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap 4 orang tersangka illegal loging ini berikut menyita sejumlah barang buktinya, pada Minggu Siang (12/5).
Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adi Satria SH. S.I.K MT dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Lhagawa mengatakan, awal ditangkapnya 4 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Blitar.
“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar, adanya pencurian kayu Jati di Desa Suruh Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksasn lokasi,”terang AKBP Wiwit,Selasa (14/5).








