“4 pelaku ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Kata AKBP Wiwit.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Gergaji canzo mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong Tunggak lacak balak, dan 1 Buah HP Samsung Galaxi milik NEW.
Atas kasus ilegal loging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU.RI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah.”pungkas Kapolres Blitar.[Red/Yud]








