Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan ke Lokasi Hutan Jati petugas menemukan ada bekas kayu jati yang di tebang dengan menyisakan balok kecil kecil.
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku illegal loging tersebut.
“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup,”tambahnya.
Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni inisial Ai.(44), NH (33), TH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko dan NEW (53) warga Magetan.








