Polres Batu Berhasil Amankan 16 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

  • Whatsapp

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutupnya. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *