Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

  • Whatsapp

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *