Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan DN_1Agustus 9, 2024 “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,212 Pos terkaitGotong Royong di Sungai Comal, TNI dan Warga Bangun Harapan Baru Lewat Jembatan GarudaAntusiasme Warga Dorong Kelancaran Program PTSL Desa Ruwasan 2026PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Wajib Pajak Diimbau Segera Cek TagihanPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai ViralPolres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM BersubsidiETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026