Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV destaraNovember 28, 2023 Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Fau/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 372 Pos terkaitKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polisi