Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima.
“Pelaku semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” ujarnya, Selasa (28/5/2028) di Mapolres Bangkalan.
Kepada Polisi, SA mengaku jika dirinya tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura.
“Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura,” tambah AKBP Febri.








