Polres Bangkalan Berhasil Amankan Kurir Narkoba Lintas Negara, 1 Kg Sabu Disita DN_1Mei 29, 2024 Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,315 Pos terkaitArus Kepulangan PSHT Membludak, Polres Ngawi Pastikan Keamanan Wilayah Aman TerkendaliMojokerto Bergejolak! 12 Daerah Adu Cepat di Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026Sidak Bupati Subandi di SDN Sidokepung: Dari Ruang Lapuk Menuju Sekolah Masa DepanSpekta Bumi Fun Run 2026: Bojonegoro Berlari Menyatukan Alam dan Gotong RoyongPolres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan TersangkaSituasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota