Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

  • Whatsapp

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto. [*/Yun]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *