Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” ujar Iptu Bowo.
Menurut Iptu Bowo, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat diwilayah Mojoroto sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Kamis (9/5/24) jam 00.30 wib berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja di sebuah rumah di Jl Supit Urang Kel Mojoroto
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisi Ganja Kering dengan berat bersih 837 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh) Gram, 1 (Satu) bungkus plastik berisi jenis ganja 7 (tujuh) gram dan 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram








