Polsek Kedungpring mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jebakan tikus di area persawahan. Penggunaan jebakan beraliran listrik dinilai berisiko tinggi dan dapat menimbulkan korban jiwa, baik bagi pengguna maupun orang lain yang melintas.
Kepala Desa (Kades) Warungering, Mediyanto saat dihungi melalui sambungan telephon Wahatsapp, membenarkan salah seorang warganya ada yang terkena strom listrik di area persawahan. Namun Mediyanto tidak memberikan keterangang pasti terkait peristiwa tersebut karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib terkait peristiwa yang menimpa warganya.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi musibah, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.








