Selain itu, penggunaan listrik untuk jebakan di luar peruntukan resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait keselamatan pemanfaatan tenaga listrik. Pasal 54 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Dalam konteks pertanian, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/2017 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) juga menekankan penggunaan metode pengendalian hama yang aman dan ramah lingkungan. Pemasangan jebakan beraliran listrik tidak termasuk dalam metode yang direkomendasikan karena berpotensi membahayakan manusia.
Kasus di Desa Warungering, Kedungpring menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pertanian. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [J2]








