Menurutnya, dari Operasi Patuh Semeru yang dilakukan hari Senin, 15 Juni 2024 di Jalan KH. Wakhid Hasyim, Jalan A. Yani dan Jalan Gus Dur, menindak 51 Pelanggar.
“Mengingat saat ini musim masuk sekolah, sehingga kami juga masuk ke dalam sekolah-sekolah untuk mengingatkan kepada guru maupun siswa. Berkendara dibawah umur termasuk pelanggaran, maka kami memberikan imbauan kepada anak-anak sekolah, saat masa pengenalan lingkungan sekolah,”ujarnya.
Kasihumas Polres Jombang menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar, itu sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Jombang.
“Penindakan yang dilakukan petugas agar menjadi efek jera bagi para pelanggar,”pungkas Iptu Kasnasin. [Mali]








