Polisi Bongkar Sindikat Upal, Ringkus Dua Tersangka di Surabaya destaraMaret 15, 2024Maret 15, 2024 Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *[Rev]4 Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,589 Pos terkaitGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas SekolahOperasi Dini Hari di Tegalsari: Polisi Amankan Sejoli Pengedar Sabu dan Uang Tunai Jutaan RupiahBrak! KPK Kembali Gelar OTT, Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diangkut