Selama ini, DE mengelabui Polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya.,”terang Iptu Suroto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.[Red/Yud]








