Polisi Berhasil Amankan Dua Kurir Sabu di Tambaklangon Tanjungperak

  • Whatsapp

TANJUNGPERAK |DN  – Dua orang kurir, DE (41) dan HF, (39) perempuan, kakak Ipar dari DE ditangkap anggota Polsek Asemrowo Polres Tanjungperak Surabaya, karena nekat mengedarkan serbuk haram jenis sabu-sabu.

Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambaklangon – Surabaya,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan, Minggu (23/06/2024).

Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *