Saat menjalankan aksinya, pelaku disinyalir mempersulit pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan menggiring untuk mencari jalur belakang.
“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” terang AKP Gandha.
AKP Gandha menyebut, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli.
Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka pengembangan kasus tersebut.
“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp 125 ribu,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun. [Ar/Yud]








