“Saat itu salah satu warga diminta uang Rp 150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP,”terang Kompol Imam.
Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.
Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan kemudian melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
“Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan.
Para pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram pengurusan KTP.








