Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat DN_1Oktober 26, 2023 Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 450 Pos terkaitBangunan SDN Trantang Rusak Akibat Penurunan Tanah, Dispendik Lakukan Monitoring MenyeluruhGARDU Sosial Resmi Diluncurkan di Sidoarjo, Tekan Kemiskinan Akibat Risiko KerjaLebih dari 100 UMKM Ramaikan Pesona Kali Pacal CFD, Pemkab Bojonegoro Perkuat Potensi Wisata LokalKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan Petani