MALANG (DN) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi otak dari aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (18/12/2023).
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.
“Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” kara Kompol Wisnu di Polres Malang, Selasa (19/12).
Wakapolres menjelaskan, kejadian bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh AR.







