“Asi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022,” ungkap AKP Gandha.
Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” pungkasnya.
Aparat kepolisian berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi pelayanan publik dari gangguan yang merugikan. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam setiap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Malang. (u-hmsresma).[AR/YUD]







