Polisi Amankan Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

  • Whatsapp

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *