Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.[Red/Yud]








