Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Para tersangka kemudian berpencar kembali ke daerah masing-masing dan berkumpul saat akan menentukan sasaran berikutnya.

*Polisi Sita Kartu ATM hingga Kendaraan Operasional*

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP, korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

*Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Modus Ganjal ATM*

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kombes Pol Abast.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.

“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *