KEDIRI | DN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dari 19 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 642,52 gram. Selain itu, turut disita 139.450 butir obat keras berbahaya.
“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata AKBP Kresno Wisnu Putranto saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kapolres, sebagian pelaku menjalankan transaksi dengan modus sistem terputus. Barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima, melainkan terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan.
“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.








