Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *