Ditengah perjalanan yang dianggap aman pelaku meneriaki korban dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga korban panik dan terjatuh.
“Jika korban melawan, mereka para tersangka ini tak segan melukai korbannya,” jelas AKBP Jumhur.
Setelah korbannya terjatuh itulah, motor dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.
Dari penangkapan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. [Red/Yud]








