“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono.
Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kotw Surabaya.
Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono bahwa sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban.
Lebih jauh diterangkan, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.
Sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian di borgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
Saat memeras korban tersangka ini menelfon kepada paman korban yang semula Rp 50 juta turun menjadi Rp 15 juta.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polda Jatim dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka.








