Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif. Kami mengapresiasi laporan warga yang turut menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek. [J2]








