Perang Sarung Kembali Resahkan Warga Babat Lamongan, Polisi Amankan Remaja dan Barang Bukti

  • Whatsapp
Ilustrasi: Perang Sarung Kembali Resahkan Warga Babat Lamongan, Polisi Amankan Remaja dan Barang Bukti

Empat sepeda motor yang diamankan terdiri dari Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 44XZ MN, Honda GTR 150 nomor polisi S 41XX JDA, Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, serta Honda CRF tanpa nomor polisi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Babat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Chakim menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama menjelang bulan Ramadan. “Kami mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan supaya anak-anak tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti perang sarung, balap liar, maupun aksi yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aksi perang sarung yang dilakukan dengan sarung berisi batu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *