Sebelumnya Pemkab Sidoarjo akan memetakan kewenangan jalan dalam perbaikannya. Perbaikan jalan mana saja yang menjadi kewenangan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dan kecamatan, Memetakan mana urusan PU, kalau PU kita pakai swakelola, nanti kecamatan semuanya pakai PIWK.
Program PIWK pendampingan akan dilakukan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo. Pihak kecamatan dan pemerintah desa diharapkan saling berkoordinasi dalam penanganan perbaikan jalan. Dengan begitu percepatan perbaikan jalan rusak yang ada di desa segera tertangani. Jika terdapat kerusakan jalan yang cukup parah akan ditangani Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo.








