Tinjauan Hukum ‘Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA’

  • Whatsapp

1. Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg
Pasal 195 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) atau Pasal 206 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi. Putusan pengadilan yang sudah inkracht memiliki sifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi Ketua PN untuk menunda eksekusi.

Gugatan perlawanan eksekusi tidak bersifat menunda eksekusi secara otomatis. Eksekusi tetap harus dijalankan meskipun ada perlawanan dari pihak yang kalah, kecuali ada perintah pengadilan yang lebih tinggi untuk menunda eksekusi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2. Pasal 197 ayat (1) HIR / Pasal 207 RBg
Pasal ini mengatur bahwa eksekusi harus dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi dari pihak yang memenangkan perkara. Setelah ada putusan yang inkracht, pihak yang menang berhak mengajukan permohonan eksekusi, dan Ketua PN berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut.

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan Ketua PN menunda eksekusi hingga ada putusan atas gugatan Gugatan perlawanan eksekusi. Artinya, meskipun ada perlawanan eksekusi, eksekusi tetap harus dilakukan kecuali pengadilan yang lebih tinggi memutuskan lain.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000
SEMA No. 3 Tahun 2000 secara eksplisit mengatur tentang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. SEMA ini menegaskan bahwa eksekusi wajib dilaksanakan setelah putusan inkracht, dan tidak ada kewajiban untuk menunggu putusan perlawanan eksekusi

SEMA ini juga menyatakan bahwa dalam perkara yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap, pejabat pengadilan, termasuk Ketua PN, wajib mematuhi dan melaksanakan putusan tanpa penundaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *