Penggunaan Istilah OPM Membuat Rancu Penyelesaian Konflik Papua
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendorong Komnas HAM dan pemerintah proaktif mendorong dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi konflik Papua secara bersama, termasuk mengupayakan perlindungan fisik dan hak asasi warga sipil. Sebab, kata Dimas, konflik di Papua selama ini merugikan warga sipil mulai dari kekerasan fisik, penyiksaan, teror, hingga pengusiran warga adat.
“Perlu ada upaya mendorong lahirnya pertemuan yang diinisiasi Komnas HAM dan dijembatani semua stakeholder terkait, Kementerian Pertahanan, Presiden juga harus tanggung jawab supaya rantai kekerasan di Papua tidak terus terjadi,” jelas Dimas kepada VOA, Minggu (14/4).
Dimas juga memperingatkan TNI dan kelompok bersenjata di Papua agar mematuhi Hukum Humaniter Internasional, terkait penggunaan kembali OPM. Ini untuk membatasi dampak kemanusiaan akibat konflik bersenjata, antara lain jaminan perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak terlibat konflik bersenjata dan perlindungan tempat atau fasilitas umum, serta pemberian akses bagi organisasi bantuan kemanusiaan.
TNI Sebut KKB Menjadi OPM
TNI kembali menggunakan istilah OPM untuk menggantikan sebutan kelompok separatis teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kendati demikian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menjelaskan secara gamblang perubahan istilah ini akan mengubah operasi di Papua menjadi operasi tempur.
Kendati demikian, ia mengatakan, TNI akan tetap melakukan pembinaan teritorial di Papua meskipun ada perubahan nomenklatur menjadi OPM.
“Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah, senjata ya lawan senjata, tapi kita tetap kedepankan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan, membantu masjid, tentara kita di sana ngajar, dan berikan pelayanan kesehatan,” ujar Panglima TNI di Jakarta, Rabu (10/4).
Dalam keterangannya, Panglima TNI menyamakan OPM dengan TPNPB yang berjuang dengan mengangkat senjata.
Pada kesempatan lain, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis (14/4) menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di
Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB menjadi OPM. Namun, ia mengatakan bahwa Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut.








