Selanjutnya, warga dapat menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui surat atau audiensi resmi. BPD memiliki kewenangan melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap kebijakan kepala desa.
Jika diperlukan, masyarakat dapat meminta musyawarah desa khusus (Musdes) untuk membahas dugaan penyimpangan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan perangkat desa lainnya.
Apabila tidak ada tindak lanjut, warga berhak melapor ke pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten, bahkan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polres (Unit Tipikor), atau KPK melalui kanal pengaduan masyarakat.








