Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyatakan kewenangan baru yang diberikan melalui tatib itu sebagai bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Memang, menurutnya, tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frasa pasal 228A Ayat 2 menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat. Hasil evaluasi itu, katanya, bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencoporan seseorang pejabat penyelenggara negara.
Sementara secara substantif, kata Hendardi, norma tersebut dinilainya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam pasal 1 Ayat 2UUD 1945. Prinsip ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur konstitusi, memastikan kontrol dan keseimbangan antar tiap cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan pasal 228 A di tatib DPR murni dihadirkan demi menjaga keseimbangan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif. Ia pun membantah revisi itu dilakukan atas pertimbangan politik.
Bob bahkan menyebutkan, DPR tidak menutup kemungkinan meningkatkan aturan baru di tatib tersebut menjadi undang-undang. Untuk ini, bisa saja aturan itu dimasukkan dalam poinrevisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD – yang dikenal sebagai UU MD3 — supaya kewenangan mengevaluasi ini lebih kuat dan mengikat. [Red]#VOA








